top of page

Don Spike Dihukum Masa Percobaan Pada Sidang Pertama Untuk Kasus Narkoba

kkdiant


Pada pagi hari tanggal 9 Januari, hukuman untuk sidang pertama diadakan di Pengadilan Distrik Utara Seoul terkait dugaan pelanggaran Don Spike terhadap Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Khusus. Pengadilan menghukum Don Spike tiga tahun penjara ditangguhkan selama lima tahun masa percobaan.


Sebelumnya pada Desember 2022, jaksa menuntut lima tahun penjara bersama dengan 200 jam perawatan rehabilitasi dan perintah untuk mengumpulkan sekitar 39,85 juta won dalam persidangan untuk Don Spike.


Don Spike ditangkap di sebuah hotel di distrik Gangnam di Seoul pada September 2022 atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba. Pada saat penangkapan, dia membawa 30 gram sabu, yaitu sekitar 1.000 porsi, diperkirakan bernilai 100 juta won. Don Spike dinyatakan positif narkoba dalam tes reagen sederhana, dan bersamanya, pemilik toko hiburan dewasa, yang diduga menggunakan narkoba, ditangkap.


Setelah ditangkap, Don Spike didakwa pada Oktober 2022 dan saat ini dipenjara di Pusat Penahanan Seoul Dongbu.




Source: (1)


Commentaires


bottom of page