Pada 16 Desember, Jung Ilhoon yang sebelumnya ditahan atas tuntutan 2 tahun penjara terkait pemakaian narkoba jenis ganja secara ilegal, hari ini dinyatakan bebas dari penjara dan akan menjalani masa percobaan selama 3 tahun.
Hakim menyatakan bahwa, “Kami memutuskan untuk memberikan masa percobaan selama 3 tahun terkait tuntutan sebelumnya yaitu 2 tahun penjara.”
Pengadilan juga menyatakan bahwa “Terdakwa diwajibkan untuk menjalani masa rehabilitasi selama 40 jam dan denda sebesar 126,63 juta won.”
Ilhoon dinyatakan telah berhenti menggunakan ganja pada Januari 2019 dan dinyatakan tidak pernah menjual ataupun mengedarkan obat tersebut. Ia hanya membeli obat tersebut dalam jumlah yang sangat kecil melalui Internet. Pengadilan juga menyatakan fakta bahwa Ilhoon telah menulis surat permohonan maaf dan menyadari kesalahannya dengan total lebih dari 100 surat sejak sidang pertama, dan secara sukarelawan menerima bantuan psikologis dari psikolog, serta dukungan dari keluarga, teman dan fansnya.
Hakim menyatakan bahwa atas pertimbangan fakta tersebut dan setelah melihat bahwa Ilhoon telah menyesali perbuatannya serta dukungan yang tiada henti dari keluarga, teman dan fansnya, Ilhoon dinyatakan bebas dan akan menjalani masa percobaan selama 3 tahun.
Source: (1)
Comments