Kim Jaejoong Rilis Pernyataan Terkait Rekor Masa Lalunya Tentang Denda Pajak Tambahan

Pada tanggal 9 Maret, agensi Kim Jaejoong C-JeS Entertainment merilis pernyataan resmi yang menyatakan pendirian artis mengenai fakta bahwa Kim Jaejoong didenda 100 juta won setelah penyelidikan pajak oleh Layanan Pajak Nasional pada tahun 2020.
Baca pernyataan selengkapnya di bawah ini:
Selama penyelidikan pajak pada tahun 2020, beberapa pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas di Jepang dihilangkan, mengakibatkan pajak tambahan, dan dia telah membayar 100 juta won sebagai pajak tambahan.
Saat itu, dia melaporkan pajak atas penjualan dan membayarnya dengan patuh, tetapi ada perbedaan waktu dalam proses penyelesaian saat melakukan perjalanan bolak-balik antara Korea dan Jepang. Beberapa dari jumlah yang dia laporkan sebagai pengeluaran yang diperlukan dinilai tidak terkait dengan bisnis, jadi setelah memastikan bahwa telah terjadi pajak tambahan, dia segera membayarnya.
Ini hanya karena perbedaan interpretasi undang-undang perpajakan yang membedakan pengeluaran bisnis dari pengeluaran pribadi, dan tidak ada niat [penghindaran pajak] apa pun.
Source: (1)