top of page

Komentator Jahat Suzy Dari 2015 Dinyatakan Bersalah Dan Didenda Oleh Mahkamah Agung



Pada tanggal 27 Juli, Mahkamah Agung Divisi 3 (Ketua Hakim Ahn Cheol Sang) menolak banding kedua yang dibuat oleh pemberi komentar jahat (selanjutnya disebut sebagai “A”), yang diadili atas tuduhan penghinaan, dan “A” didenda 500 ribu won.


Sebelumnya, “A” digugat karena komentar jahat mereka tertanggal Oktober 2015 hingga Desember 2015 pada artikel tentang Suzy dari situs portal Internet. Penuntut mengajukan perintah ringkasan menuntut hukuman uang pada “A.”


“A” mengaku tidak bersalah dan menuntut persidangan formal tetapi dijatuhi hukuman denda 1 juta won dalam persidangan pertama. Namun, sidang kedua membatalkan putusan. Persidangan berlanjut ke pengadilan tertinggi karena keberatan jaksa, tetapi persidangan banding memutuskan bahwa sulit untuk menganggap tindakan “A” dapat dibenarkan karena berada di luar lingkup kritik yang sah dan mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Distrik Utara Seoul.


Setelah pembalikan, pengadilan menghukum “A” dengan denda sebesar 500 ribu won sesuai dengan tujuan Mahkamah Agung. Meskipun “A” mengajukan banding lagi, Mahkamah Agung menolak banding tersebut pada hari yang sama, dengan menyatakan bahwa putusan awal dibenarkan.


Saat ini, Suzy bersiap untuk kembali dengan drama romantis “Doona!” dan dia dipastikan akan bersatu kembali dengan Kim Woo Bin dalam drama baru karya Kim Eun Sook.



Source: (1)


0 views0 comments
bottom of page